Download our available apps

Apakah Game Free Fire (FF) Haram? Simak Penjelasan Lengkapnya

Pewarta - Prana Hikmat
Apakah Game Free Fire (FF) Haram? Simak Penjelasan Lengkapnya
Foto : Youtube

Para penggila game online tentu sepakat jika game Free Fire (FF), adalah salah satu game paling menarik untuk dimainkan. Selain pertempuran yang seru, gamers juga menjadi kreatif dengan mengubah nama akun. Apalagi, strategi berperang yang dilancarkan juga memaksa para pemain untuk memutar otak, agar bisa tampil sebagai pemenang.

Namun demikian, para pemain game Free Fire (FF) sempat risau ketika tersiar kabar jika game ini masuk daftar fatwa haram dari majelis ulama. Bersama dengan game online lainnya seperti PUBG dan juga Mobile Legend, FF masuk ke dalam kajian agama dan mengarah kepada dibentuknya fatwa haram. Benarkah demikian?

Mengenal Game Free Fire (FF)

Game battle royale ini sudah sangat populer dimainkan oleh banyak kalangan. Bahkan, sudah banyak kompetisi yang mengangkat game ini untuk dilombakan dengan hadiah yang fantastis. Selain memukaunya kualitas grafis, banyak sekali karakter dalam game Free Fire (FF) yang juga membuat decak kagum.

Pemain juga bisa meningkatkan permainan dengan membeli senjata dan karakter, setelah sebelumnya melakukan top up game FF. Top up untuk game ini bisa dilakukan secara online, atau mendatangi minimarket terdekat. Dengan peningkatan senjata dan karakter, bisa saja pemain menjadi tak terkalahkan.

Game Free Fire (FF) sebenarnya rilis sebelum PUBG. Tak banyak yang tahu fakta ini, karena memang PUBG lebih cepat populer dari pendahulunya, meskipun FF tetap menarik untuk dimainkan. Free Fire mulai meningkat popularitasnya, ketika beberapa smartphone tidak mendukung untuk memainkan game PUBG.

Banyak orang mengira bahwa game ini dibuat oleh Garena, padahal sebenarnya game ini dibuat oleh 111 Dots yang berasal dari Vietnam. Meski demikian, lewat ide Forrest Li sang pendiri Garena, FF sekarang berada di bawah benderanya. Itulah kenapa game ini kemudian populer sebagai milik Garena.

Jika memperhatikan, keseruan memainkan game ini tidak hanya pada saat beradu strategi perang. Ada juga adu keunikan nama yang kerap membuat penikmat game ini kagum. Bukan hanya para profesional, bahkan pemain pemula pun tergerak semangatnya untuk bisa bersaing dengan para pemain kawakan, lewat strategi dan juga tampilan nama unik dan garang.

Apa yang Membuat Game FF Haram?

Sebuah fatwa yang sempat dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama di Aceh, menempatkan game ini sebagai salah satu aktivitas yang diharamkan dalam pandangan Agama Islam. Hal ini tentu mengejutkan, terutama dalam pandangan para penikmat game online ini. Sebenarnya, hal apa yang menjadi alasan MPU Aceh mengharamkan FF?

1. Konten Kekerasan

Hal pertama yang membuat Game Free Fire (FF) masuk menjadi kajian game haram adalah karena adanya konten kekerasan. Permainan ini, seperti diketahui, adalah game battle atau pertempuran antar pemain. Maka otomatis di dalamnya akan terdapat konten yang dianggap sebagai kekerasan.

Bermain FF tentu gamers akan bertemu dengan strategi untuk mengalahkan lawan dengan berkelahi atau membunuh. Hal inilah yang kemudian diangkat sebagai isu konten kekerasan. Tentu saja, jika hanya menggarisbawahi masalah kekerasan dan pembunuhan, hal itu sangat dilarang di dalam ajaran agama manapun. Akan tetapi, strategi berkelahi dan membunuh di sini ada dalam konteks permainan.

2. Merusak Moral Generasi Muda

Pendapat berikutnya yang membuat game ini mendapat fatwa haram adalah kekhawatiran akan merusak moral generasi muda. Mayoritas pemain game ini memang generasi milenial, meskipun ada juga generasi di atasnya yang tak mau ketinggalan. Hal itu kemudian menjadi sorotan dan alasan khusus jika game ini akan merusak generasi bangsa.

Penilaian ini masih dikaitkan dengan adanya konten kekerasan tadi. Sebagian pendapat mengangkat, banyaknya generasi muda di usia pelajar yang terlibat perkelahian, tawuran, atau bahkan melakukan tindak kejahatan, adalah pengaruh dari game FF ini.

Banyak pelajar yang memainkannya dengan sangat emosional, sehingga terbawa ke dunia nyata. Selain itu, pengaruh tersebut secara psikologis membuat candu, sehingga menginginkan untuk selalu memenangkan ‘persaingan’ di dunia nyata dengan perkelahian.

3. Aktivitas Melalaikan

Poin lain yang mendorong fatwa haram game FF adalah, karena Agama Islam pada dasarnya melarang setiap aktivitas yang berlebihan, apalagi sampai membuat terlena. Game ini memang menghanyutkan pemain dalam keseruan yang tak tergantikan. Oleh karenanya, banyak gamers yang larut bermain game, sehingga melupakan aktivitas lainnya.

Beberapa di antaranya adalah kewajiban belajar dari para siswa yang terkesampingkan karena asyik bermain game. Di samping itu, ada juga aktivitas lain seperti begadang, kurang istirahat, terlambat makan, bahkan terlambat ke sekolah atau tidak fokus belajar dan bekerja. Hal tersebut dianggap karena lalai, akibat terlalu sering bermain game online ini.

Padahal, masih banyak aktivitas lain yang juga membuat terlena dan meniggalkan hal-hal penting. Sebagai contoh, menyaksikan siaran olahraga internasional yang tayang di larut malam, karena perbedaan waktu.

4. Mendorong Perilaku Toxic

Perilaku toxic atau tingkah laku buruk, kerap diberitakan oleh media. Hal itu juga disinyalisasi sebagai salah satu efek dari bermain game onlin FF. Tidak sedikit anak yang berani melawan orang tuanya, murid melawan gurunya di sekolah, dan masih banyak lagi perilaku toxic yang dilakukan oleh anak-anak hingga remaja.

Kondisi tersebut tentu saja menjadi perhatian khusus. Tidak hanya bagi orang tua dan guru, tetapi juga para pengamat, termasuk dewan ulama yang akhirnya mengeluarkan fatwa haram. Meski demikian, banyak faktor yang bisa mempengaruhi munculnya perilaku toxic pada anak. Game online hanya satu dari beberapa faktor yang ada.

5. Mengarahkan Pada Pemborosan

Fatwa haram game Free Fire (FF) muncul karena adanya rasa khawatir terjadi pemborosan. Apalagi, game ini dimainkan oleh anak-anak usia sekolah, yang hanya memiliki simpanan uang dari orang tuanya saja. Alhasil, alokasi uang saku untuk bekal sekolah mungkin bergeser untuk membeli kuota ponsel.

Lebih jauh lagi, jika gamers ingin melakukan top up untuk membeli senjata dan karakter, tentu membutuhkan uang lebih. Hal ini dianggap sebagai pemborosan, karena mengeluarkan uang untuk hal-hal yang tidak menjadi kebutuhan primer sehari-hari.

Kedudukan Fatwa Haram Game FF

Meskipun Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh telah mengeluarkan fatwa haram, namun lembaga tersebut masih membuka diskusi terkait keputusannya. Maka, sebenarnya para gamers tidak perlu terlalu khawatir. Selain cakupan wilayah yang sangat terbatas, yaitu di Aceh, ternyata fatwa tersebut juga masih terbuka untuk didiskusikan.

Lebih jauh lagi, para gamers tidak berdiri sendiri. Di Indonesia, para penggila game online ini mendapatkan dukungan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga, dan juga Asosiasi Pemain E-sport Indonesia. Hal ini lah yang mendorong fatwa tersebut untuk dikaji ulang, karena menurut Kemenpora, game online merupakan aktivitas yang positif dan bisa membuat pemuda Indonesia berprestasi.

Para pemain game Free Fire (FF) setidaknya bisa tetap bernapas lega dengan adanya pembelaan tersebut. Meski demikian, dasar yang digunakan untuk mengharamkan FF sebenarnya masuk akal. Maka, sebaiknya para gamers memperlihatkan contoh positif dan kondisi yang kondusif khususnya untuk pelajar, jika game ini tidak menyebabkan toxic dan bisa menjadi ladang prestasi


Pewarta : Prana Hikmat
Editor :

Apa reaksi anda?

Fokus Berita